Skip to main content

Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2021-2022

MTs Arabic - Pada tanggal 29 Desember Tahun 2020 kemarin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani menandatangani surat keputusan dengan nomor 7292 tentang juknis PPDB dari tingkat RA, MI, MTs, MA, dan MAK untuk tahun pelajaran 2021/2022.

Tidak ada yang berbeda dari surat edaran tahun lalu atau sebelumnya, surat edaran tersebut berisi tentang :

BAB 1 : Pendahuluan

A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Ruang Lingkup
D. Pengertian Umum

BAB 2 : Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru

A. Ketentuan Umum
B. Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah
C. Persyaratan
D. Tata Cara Seleksi
E. Kebijakan Afirmasi
F. Daftar Ulang
G. Pembiayaan

BAB III : Perpindahan Peserta Didik

A. Perpindahan Peserta Didik antar Madrasah/Sekolah
B. Perpindahan Peserta Didik dari Luar Negeri
C. Perpindahan Peserta Didik dari Pendidikan Satuan Non-Formal dan / atau Informal
D. Biaya Perpindahan

BAB IV : Rombongan Belajar

A. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar
B. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

BAB V : Pelaporan dan Pengawasan

BAB VI : Sanksi dan Penutup

Untuk itu, setiap madrasah dapat mempersiapkan kepanitiaan dari sekarang agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru lebih tertib dan lancar.

Lebih lengkap tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan tahun pelajaran 2021/2022 silahkan download suratnya dibawah ini :

Dukung Website MTs Arabic dengan cara :

1️⃣ Subscribe Youtube MTs Arabic

https://bit.ly/SubscribeMTsArabic

2️⃣ Join Channel Telegram MTs Arabic

https://t.me/mtsarabic

3️⃣ Like & Follow Fanpage Facebook MTs Arabic

https://web.facebook.com/mtsarabic

4️⃣ Follow Instagram MTs Arabic

https://www.instagram.com/mtsarabics/

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar